KONSERVASI ARSITEKTUR JAKARTA

Konservasi adalah pelestarian atau perlindungan. Secara harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu Conservation yang artinya pelestarian atau perlindungan. Konservasi merupakan suatu upaya yang dapat menghidupkan kembali vitalitas lama yang telah pudar. Konservasi arsitektur adalah penyelamatan suatu obyek/bangunan sebagai bentuk apreasiasi pada perjalanan sejarah suatu bangsa, pendidikan dan pembangunan wawasan intelektual bangsa antar generasi. Termasuk upaya konservasi bangunan kuno dan bersejarah. Peningkatan nilai-nilai estetis dan historis dari sebuah bangunan bersejarah sangat penting untuk menarik kembali minat masyarakat untuk mengunjungi kawasan atau bangunan tersebut. Sebagai bukti sejarah dan peradaban dari masa ke masa. Upaya konsevasi bangunan bersejarah dikatakan sangat penting. Selain untuk menjaga nilai sejarah dari bangunan, dapat pula menjaga bangunan tersebut untuk bisa dipersembahkan kepada generasi mendatang.

TUJUAN KONSERVASI 

·       Mengembalikan wajah dari objek pelestarian
·       memanfaatkan objek pelestarian untuk menunjang kehidupan masa kini 
·       Mengarahkan perkembangan masa kini yang di selaraskan dengan perencanaan masa lalu , tercermin dalam objek pelestarian
·       Menampilkan sejarah pertumbuhan kota, dalam wujud fisik 3 dimensi.

LINGKUP KONSERVASI

·         Lingkungan alami
·         Kota dan desa
·         Garis cakrawala dan koridor pandang
·         kawasan
·         wajah jalan
·         bangunan
·         benda dan penggalan

ASPEK KONSERVASI

·         Kriteria arsitektural 
·         Kriteria Historis 
·         Kriteria simbolis 

KRITERIA KONSERVASI 

·         Estetika
·         Kejamakan
·         Kelangkaan
·         Keistimewaan
·         Peranan sejarah
·         Memperkuat Kawasan

PRINSIP KONSERVASI

·         Tidak mengubah bukti sejarah   
·         Menangkap kembbali makna dari suatu tempat atau bangunan 
·         Suatu bangunan atau hasil karya bersejarah harus tetap berada pada lokasi historisnya   
·         Menjaga terpeliharanya latar visual yang cocok seperti bentuk skala, warna, tekstur, serta bahan materialnya

DASAR KEBIJAKAN KONSERVASI 

UU RI No. 5/1992

·         Ketentuan umum mengenai Benda Cagar Budaya, Situs dan Lingkungan Cagar Budaya
·         Tujuan pelestarian :   melindungi dan memanfaatkan benda cagar budaya untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia
·         Berdasar Perda No. 9 Tahun 1999 Tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Cagar Budaya, Pelestarian lingkungan cagar budaya dibagi dalam 3 (tiga) golongan, yaitu 
·         lingkungan cagar budaya gol 1 
·         lingkungan cagar budaya gol 2 
·         lingkungan cagar budaya gol 3 

STUDI KASUS


STASIUN JAKARTA KOTA (BEOS)

Stasiun Jakarta Kota
Sumber : Megapolitan Kompas

Stasiun Kereta Api Jakarta Kota (Beos) adalah stasiun kereta api berusia tua yang berada dalam kawasan di Kota Tua Jakarta. Stasiun tua yang bersejarah ini sudah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 475 tahun 1993.

Mungkin hanya sedikit warga Jakarta yang tahu apa arti Beos, dan menurut artikel dalam wikipedia ada beberapa versi dalam mengartikan nama Beos, yakni sebagai berikut :

·       Beos kependekan dari Bataviasche Ooster Spoorweg Maatschapij (Maskapai Angkutan Kereta Api Batavia Timur), sebuah perusahaan swasta yang menghubungkan Batavia dengan Kedunggedeh.
·       Beos berasal dari kata Batavia En Omstreken, yang artinya Batavia dan Sekitarnya, dimana berasal dari fungsi stasiun sebagai pusat transportasi kereta api yang menghubungkan kota Batavia dengan kota lain sepertiBekassie (Bekasi), Buitenzorg (Bogor), Parijs van Java (Bandung), Karavam (Karawang), dan lain-lain.
·       Batavia Zuid yang berarti Stasiun Batavia Selatan. Nama ini muncul karena pada akhir abad ke-19, Batavia sudah memiliki lebih dari dua stasiun kereta api. Satunya adalah Batavia Noord (Batavia Utara) yang terletak di sebelah selatan Museum Sejarah Jakarta sekarang. Batavia Noord pada awalnya merupakan milik perusahaan kereta api Nederlandsch-Indische Spoorweg, dan merupakan terminus untuk jalur Batavia-Buitenzorg. Pada tahun 1913 jalur Batavia-Buitenzorg ini dijual kepada pemerintah Hindia Belanda dan dikelola oleh Staatsspoorwegen. Pada waktu itu kawasan Jatinegara dan Tanjung Priok belum termasuk gemeente Batavia. Stasiun Kota (1929).

Stasiun Jakarta Kota
Sumber : Megapolitan Kompas

Batavia Zuid, awalnya dibangun sekitar tahun 1870, kemudian ditutup pada tahun 1926 untuk renovasi menjadi bangunan yang kini ada. Selama stasiun ini dibangun, kereta api-kereta api menggunakan stasiun Batavia Noord. Sekitar 200 m dari stasiun yang ditutup ini dibangunlah Stasiun Jakarta Kota yang sekarang. Pembangunannya selesai pada 19 Agustus 1929 dan secara resmi digunakan pada 8 Oktober 1929. Acara peresmiannya dilakukan secara besar-besaran dengan penanaman kepala kerbau oleh Gubernur Jendral jhr. A.C.D. de Graeff yang berkuasa pada Hindia Belanda pada 1926-1931.

Di balik kemegahan stasiun ini, tersebutlah nama seorang arsitek Belanda kelahiran Tulungagung 8 September 1882 yaitu Frans Johan Louwrens Ghijsels, lelaki yang menamatkan pendidikan arsitekturnya di Delft dan mendirikan biro arsitektur Algemeen Ingenieur Architectenbureau (AIA). Stasiun Beos merupakan karya besar Ghijsels, yang dikenal dengan ungkapan Het Indische Bouwen yakni perpaduan antara struktur dan teknik modern barat dipadu dengan bentuk-bentuk tradisional setempat. Dengan balutan art deco yang kental, rancangan Ghijsels ini terkesan sederhana meski bercita rasa tinggi. Sesuai dengan filosofi Yunani Kuno, kesederhanaan adalah jalan terpendek menuju kecantikan.

Kriteria pemilihan bangunan konservasi berdasarkan kriteria Benda Cagar Budaya UU No. 11 Tahun 2012, yakni :

·       Berusia 50 tahun / lebih
·       Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun
·       Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahun, pendidikan, agama dan atau kebudayaan
·       Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Stasiun tua yang bersejarah ini sudah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 475 tahun 1993. dan sudah berumur 142 tahun.

Sumber:




Komentar

Postingan Populer