LATAR BELAKANG
HUKUM adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang
dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang – undang, peraturan, dsb untuk
mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai
peristiwa (alam,dsb) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan
oleh hakim (dalam pengadilan) ; vonis ; KBBI
PRANATA adalah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan,
pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu
perkumpulan memiliki makna yang berbeda.
PEMBANGUNAN adalah perubahan individu atau kelompok dalam kerangka
mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Jadi, pengertian dari Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang
mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk
mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada
peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu
dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak
antar individu yang terkait seperti pemilik (owner), konsultan (arsitek),
kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan
ruang atau bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN MEMILIKI EMPAT
UNSUR :
1. Manusia
Unsur pokok dari
pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber
daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2. Sumber daya alam
Sumber daya alam
merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber
utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3. Modal
Modal faktor penting
untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak
modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4. Teknologi
Teknologi saat ini
menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat
mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
Pranata dibidang
arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan system, karena fenomena yang ada
melibatkan banyak pihak dengan fungsi yang berbeda sehingga menciptakan anomali
yang berbeda juga sesuai dengan kasus masing-masing.
Didalam proses
membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara teknik dan
tahapan metoda untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. Misalnya secara
hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ yaitu sebagai ruang untuk istirahat,
sampai dengan ‘ruang kota’ sebagai ruang untuk melakukan aktifitas sosial,
ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut
tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja,
ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang memiliki pola susunan yang
beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar. Estetika adalah
pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa aman, dan
keindahan.
Pranata pembangunan
bidang arsitektur (Gedung/Bangunan) memliki kebijakan-kebijakan yang telah di
atur oleh badan atau kantor pemerintah. Kebijakan tersebut memliki perangkat
hukum antara peraturan yang satu dengan peraturan lainnya yang memiliki
hubungan keterikatan. Dengan elemen pelaksanaannya yang berasal langsung di
bawah keputusan Presiden.
Pembangunan dan masalah
kepranataan di bidang arsitektur begitu banyak dan sudah menjadi umum. KKN yang
terjadi setiap proyeknya sudah sering dilakukan dan setiap KKN yang terjadi
akan selalu di usahakan menjadi sesuatu yang legal di mata pemerintah dan umum.
Kesalahan juga terjadi saat pengawasan berlangsung, pengawasan yang dilakukan
tidak berjalan dengan baik. Akibatnya harga yang diajukan kepemrintah melampaui
batas normal harga pasaran (lebih mahal di banding dengan harga pasaran).
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk
hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), Pelaksana
perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang
melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan.
3. Yudikatif (MA-MK), Sebagai lembaga
penegak keadilan Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) &
Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan
Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU.
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di
pengadilan, dsb
SUMBER HUKUM PRANATA DI INDONESIA
1. Undang Undang Dasar
1945
2. Pancasila
3. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat
4. Undang-Undang
5. Peraturan Pengganti
Undang-Undang
6. Peraturan
Pemerintah
7. Keputusan Presiden
8. Peraturan Daerah
Komentar
Posting Komentar