KAJIAN TEORI
LANDASAN HUKUM
UU (TENTANG IMB)
-UU no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
BAB IV. PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG.
Bagian Pertama: Umum.
Pasal 7, ayat (1): "Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan
administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan
gedung."
Pasal 7, ayat (2): "Persyaratan administratif bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah,
status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan."
Bagian Kedua: Persyaratan Administratif Bangunan Gedung.
Pasal 8, ayat (1): "Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan
administratif yang meliputi:
a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas
tanah;
b. status kepemilikan bangunan gedung; dan
c. izin mendirikan bangunan gedung; sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku."
Pasal 8, ayat (4): "Ketentuan mengenai izin mendirikan bangunan
gedung, kepemilikan, dan pendataan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah."
-UU no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
BAB IV. TUGAS DAN WEWENANG.
Bagian Kesatu: Tugas.
·
Pasal 7, ayat (1): "Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat."
·
Pasal 7, ayat (2): "Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada
Pemerintah dan pemerintah daerah."
·
Pasal 7, ayat (3): "Penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki
orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
BAB VI. PELAKSANAAN PENATAAN RUANG.
Bagian Ketiga: Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
·
Pasal 35: "Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan
peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta
pengenaan sanksi."
·
Pasal 37, ayat (1): "Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 diatur oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan
masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
·
Pasal 37, ayat (2): "Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan
rencana tata ruang wilayah dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah
menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan."
·
Pasal 37, ayat (3): "Izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau
diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum."
·
Pasal 37, ayat (4): "Izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui
prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata
ruang wilayah, dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya."
·
Pasal 37, ayat (5): "Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat
pembatalan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dimintakan
penggantian yang layak kepada instansi pemberi izin."
·
Pasal 37, ayat (6): "Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai lagi
akibat adanya perubahan rencana tata ruang wilayah dapat dibatalkan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah dengan memberikan ganti kerugian yang
layak."
·
Pasal 37, ayat (7): "Setiap pejabat pemerintah yang berwenang
menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai
dengan rencana tata ruang."
·
Pasal 37, ayat (8): "Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur
perolehan izin dan tata cara penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan peraturan pemerintah."
BAB VIII. HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT .
·
Pasal 60: "Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk:
·
e. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang
tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; dan
·
f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang
izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang
menimbulkan kerugian."
·
Pasal 61: "Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
·
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat
yang berwenang;
·
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan
ruang;"
·
Pasal 63: "Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
dapat berupa:
·
e. pencabutan izin;
·
f. pembatalan izin;
·
g. pembongkaran bangunan;”
-PP RI no. 36 tahun 2005.
BAB I. KETENTUAN UMUM.
Pasal 1: "Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
6. Izin mendirikan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah,
memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan
persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
7. Permohonan izin mendirikan bangunan gedung adalah permohonan yang
dilakukan pemilik bangunan gedung kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan
izin mendirikan bangunan gedung."
BAB II. FUNGSI BANGUNAN GEDUNG.
Bagian Kedua: Penetapan Fungsi Bangunan Gedung.
Pasal 6, ayat (1): "Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung harus
sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW kabupaten/kota, RDTRKP,
dan/atau RTBL."
Pasal 6, ayat (2): "Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung diusulkan
oleh pemilik bangunan gedung dalam pengajuan permohonan izin mendirikan
bangunan gedung."
Pasal 6, ayat (3): "Pemerintah daerah menetapkan fungsi dan
klasifikasi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali
bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, dalam izin mendirikan bangunan
gedung berdasarkan RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL."
Bagian Ketiga: Perubahan Fungsi Bangunan Gedung.
Pasal 7, ayat (1): "Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung dapat
diubah melalui permohonan baru izin mendirikan bangunan gedung."
Pasal 7, ayat (4): "Perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung
ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam izin mendirikan bangunan gedung,
kecuali bangunan gedung fungsi khusus ditetapkan oleh Pemerintah."
BAB III. PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG.
Bagian Pertama: Umum.
Pasal 8, ayat (2): "Persyaratan administratif bangunan gedung
meliputi:
a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas
tanah;
b. status kepemilikan bangunan gedung; dan
c. izin mendirikan bangunan gedung."
Bagian Kedua: Persyaratan Administratif Bangunan Gedung.
Paragraf 3: Status Kepemilikan Bangunan Gedung.
Pasal 13, ayat (1): "Kegiatan pendataan untuk bangunan gedung-baru
dilakukan bersamaan dengan proses izin mendirikan bangunan gedung untuk
keperluan tertib pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung."
Paragraf 4: Izin Mendirikan Bangunan Gedung.
Pasal 14, ayat (1): "Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung
wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung."
Pasal 14, ayat (2): "Izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi
khusus oleh Pemerintah, melalui proses permohonan izin mendirikan bangunan
gedung."
Pasal 14, ayat (3): "Pemerintah daerah wajib memberikan surat
keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap
orang yang akan mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung."
Pasal 14, ayat (4): "Surat keterangan rencana kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan ketentuan yang berlaku untuk
lokasi yang bersangkutan dan berisi:
a. fungsi bangunan gedung yang dapat dibangun pada lokasi bersangkutan;
b. ketinggian maksimum bangunan gedung yang diizinkan;
c. jumlah lantai/lapis bangunan gedung di bawah permukaan tanah dan KTB
yang diizinkan;
d. garis sempadan dan jarak bebas minimum bangunan gedung yang diizinkan;
e. KDB maksimum yang diizinkan;
f. KLB maksimum yang diizinkan;
g. KDH minimum yang diwajibkan;
h. KTB maksimum yang diizinkan; dan
i. jaringan utilitas kota."
Pasal 14, ayat (5): "Dalam surat keterangan rencana kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat juga dicantumkan ketentuan-ketentuan
khusus yang berlaku untuk lokasi yang bersangkutan."
Pasal 14, ayat (6): "Keterangan rencana kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), digunakan sebagai dasar penyusunan rencana
teknis bangunan gedung."
Pasal 15, ayat (1): "Setiap orang dalam mengajukan permohonan izin
mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib
melengkapi dengan:
a. tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti
perjanjian pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. data pemilik bangunan gedung;
c. rencana teknis bangunan gedung; dan
d. hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang
menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan."
Pasal 15, ayat (2): "Untuk proses pemberian perizinan bagi bangunan
gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d, harus mendapat pertimbangan teknis dari tim ahli
bangunan gedung dan dengan mempertimbangkan pendapat publik."
Pasal 15, ayat (3): :Permohonan izin mendirikan bangunan gedung yang telah
memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis disetujui dan
disahkan oleh bupati/walikota, kecuali untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh
Gubernur, untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah dalam bentuk izin
mendirikan bangunan gedung."
Pasal 15, ayat (4): "Izin mendirikan bangunan gedung merupakan
prasyarat untuk mendapatkan pelayanan utilitas umum kabupaten/kota."
Bagian Ketiga: Persyaratan Tata Bangunan.
Paragraf 6: Pembangunan Bangunan Gedung di atas dan/atau di bawah tanah,
air dan/atau prasarana/sarana umum.
Pasal 29: "Bangunan gedung yang dibangun di atas dan/atau di bawah
tanah, air, atau prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (2) pengajuan permohonan izin mendirikan bangunan gedungnya dilakukan
setelah mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang."
Pasal 30, ayat (4): "Izin mendirikan bangunan gedung untuk pembangunan
bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
selain memperhatikan ketentuan dalam Pasal 14 dan Pasal 15, wajib mendapat
pertimbangan teknis tim ahli bangunan gedung dan dengan mempertimbangkan
pendapat publik."
BAB IV. PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG.
Bagian Pertama: Pembangunan.
Paragraf 2. Perencanaan Teknis.
Pasal 63, ayat (5): "Dokumen rencana teknis bangunan gedung berupa
rencana-rencana teknis arsitektur, struktur dan konstruksi, mekanikal dan
elektrikal, pertamanan, tata ruang-dalam, dalam bentuk gambar rencana, gambar
detail pelaksanaan, rencana kerja dan syarat-syarat administratif, syarat umum
dan syarat teknis, rencana anggaran biaya pembangunan, dan/atau laporan perencanaan."
Pasal 64, ayat (1): "Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 ayat (5) diperiksa, dinilai, disetujui, dan disahkan untuk memperoleh
izin mendirikan bangunan gedung."
Pasal 64, ayat (3): "Penilaian dokumen rencana teknis dilaksanakan
dengan melakukan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan teknis dengan
mempertimbangkan aspek lokasi, fungsi, dan klasifikasi bangunan gedung."
Pasal 64, ayat (7): "Persetujuan dokumen rencana teknis diberikan
terhadap rencana yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk persetujuan tertulis oleh
pejabat yang berwenang."
Pasal 65, ayat (1): "Dokumen rencana teknis yang telah disetujui
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (7) dikenakan biaya izin mendirikan
bangunan gedung yang nilainya ditetapkan berdasarkan klasifikasi bangunan
gedung."
Pasal 65, ayat (2): "Dokumen rencana teknis yang biaya izin mendirikan
bangunan gedungnya telah dibayar, diterbitkan izin mendirikan bangunan gedung
oleh bupati/walikota, kecuali untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilakukan
oleh Gubernur, dan untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah setelah
berkoordinasi dengan pemerintah daerah."
Paragraf 4. Pelaksanaan Konstruksi.
Pasal 68, ayat (1): "Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dimulai
setelah pemilik bangunan gedung memperoleh izin mendirikan bangunan
gedung."
Bagian Kedua: Pemanfaatan.
Paragraf 1: Umum.
Pasal 72, ayat (1): "Pemanfaatan bangunan gedung merupakan kegiatan
memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam izin
mendirikan bangunan gedung termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan
pemeriksaan secara berkala."
Paragraf 5: Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Pasal 81, ayat (1): "Perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan
gedung pada masa pemanfaatan diterbitkan oleh pemerintah daerah dalam jangka
waktu 20 (dua puluh) tahun untuk rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret,
dan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun untuk bangunan gedung lainnya,
berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung terhadap
pemenuhan persyaratan teknis dan fungsi bangunan gedung sesuai dengan izin
mendirikan bangunan gedung."
Bagian Keempat: Pembongkaran.
Paragraf 2: Penetapan Pembongkaran.
Pasal 91, ayat (2): "Bangunan gedung yang dapat dibongkar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bangunan gedung yang tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki lagi;
b. bangunan gedung yang pemanfaatannya menimbulkan bahaya bagi pengguna,
masyarakat, dan lingkungannya; dan/atau
c. bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan
gedung."
Pasal 91, ayat (6): "Untuk bangunan gedung yang tidak memiliki izin
mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
pemerintah daerah menetapkan bangunan gedung tersebut untuk dibongkar dengan
surat penetapan pembongkaran."
BAB VI. PEMBINAAN.
Bagian Ketiga: Pembinaan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 112, ayat (1): "Pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan penerapan peraturan daerah di bidang bangunan gedung melalui
mekanisme penerbitan izin mendirikan bangunan gedung dan sertifikasi kelaikan
fungsi bangunan gedung, serta surat persetujuan dan penetapan pembongkaran
bangunan gedung."
BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF.
Bagian Pertama: Umum/
Pasal 113, ayat (1): "Pemilik dan/atau pengguna yang melanggar
ketentuan Peraturan Pemerintah ini dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan pembangunan;
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
e. pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;
f. pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
g. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
h. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
i. perintah pembongkaran bangunan gedung."
Bagian Kedua: Pada Tahap Pembangunan.
Pasal 114, ayat (2): "Pemilik bangunan gedung yang tidak mematuhi
peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam tenggang waktu
masing-masing 7 (tujuh) hari kalender dan tetap tidak melakukan perbaikan atas
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi berupa
pembatasan kegiatan pembangunan."
Pasal 114, ayat (3): "Pemilik bangunan gedung yang telah dikenakan
sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama 14 (empat belas) hari kalender
dan tetap tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dikenakan sanksi berupa penghentian sementara pembangunan dan pembekuan
izin mendirikan bangunan gedung."
Pasal 114, ayat (4): "Pemilik bangunan gedung yang telah dikenakan
sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama 14 (empat belas) hari kelender
dan tetap tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dikenakan sanksi berupa penghentian tetap pembangunan, pencabutan
izin mendirikan bangunan gedung, dan perintah pembongkaran bangunan
gedung."
Pasal 115, ayat (1): "Pemilik bangunan gedung yang melaksanakan
pembangunan bangunan gedungnya melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) dikenakan
sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan
bangunan gedung."
Pasal 115, ayat (2): "Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin
mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran."
BAB VIII. KETENTUAN PERALIHAN.
Pasal 118: "Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
a. izin mendirikan bangunan gedung yang telah dikeluarkan oleh pemerintah
daerah dinyatakan tetap berlaku; dan
b. bangunan gedung yang belum memperoleh izin mendirikan bangunan gedung
dari pemerintah daerah, dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sudah
harus memiliki izin mendirikan bangunan gedung."
Komentar
Posting Komentar