SOLUSI
Menurut saya pelanggaran-pelanggaran tata ruang di atas sebenarnya tidak perlu
terjadi apabila ada upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak terkait
yang melanggar tata ruang benar-benar diterapkan. Upaya penegakan
hukum yang diterapkan dibedakan menjadi 3, yaitu :
1. Sarana Hukum Administrasi
2. Sarana Hukum Perdata
3. Sarana Hukum Pidana




Komentar

Postingan Populer