SOLUSI
Menurut saya pelanggaran-pelanggaran
tata ruang di atas sebenarnya tidak perlu
terjadi
apabila ada upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak terkait
yang
melanggar tata ruang benar-benar diterapkan. Upaya penegakan
hukum yang
diterapkan dibedakan menjadi 3, yaitu :
1. Sarana
Hukum Administrasi
2. Sarana
Hukum Perdata
3. Sarana
Hukum Pidana
Komentar
Posting Komentar