BAB 1
LATAR
BELAKANG KEWARGANEGARAAN
Latar
Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa
yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar
biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk
mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang
profesi masing2. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai2 perjuangan bangsa
sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku
yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam
rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Kompetensi/kemampuan yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah:
Bahwa dengan pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegarauntuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak yg cinta tanah air berdasarkan Pancasila, semua itu diperlukan demi tetap utuh & tegaknya NKRI.
Kompetensi/kemampuan yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah:
Bahwa dengan pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegarauntuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak yg cinta tanah air berdasarkan Pancasila, semua itu diperlukan demi tetap utuh & tegaknya NKRI.
Tujuan utama
pendidikan kewarganegaraan adalah:
Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan Seni.
Pengertian bangsa
1. Bangsa adalah Orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat istiadat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
2. Bangsa adalah Kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yg mempunyai kepentingan yg sama & menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dalam satu wilayah yg disebut nusantara Indonesia.
Pengertian negara
1. Negara adalah Suatu organisasi dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
2. Negara adalah Satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.
Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan Seni.
Pengertian bangsa
1. Bangsa adalah Orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat istiadat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
2. Bangsa adalah Kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yg mempunyai kepentingan yg sama & menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dalam satu wilayah yg disebut nusantara Indonesia.
Pengertian negara
1. Negara adalah Suatu organisasi dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
2. Negara adalah Satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.
Proses
bangsa yang bernegara adalah memberikan gambaran tentang terbentuknya bangsa
dimana kelompok manusia didalamnya bagian dari bangsa, negara merupakan
organisasi yg mewadahi bangsa trsbut berdasarkan pentingnya keberadaan negara
sehingga tumbuhlah kesadaran utk mempertahankan keutuhan negara melalui upaya
bela negara. upaya ini dapat terlaksana dngan baik apabila tercipta pola
pikir,pola sikap & tindak perilaku bangsa yg berbudaya yang memotivasi
keinginan untuk membela negara.
Objek
Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan
Objek Pembahasan Pendidikan KewarganegaraanSetiap ilmu harus memenuhi
syarat-syarat ilmiah, yaitu berobjek, mempunyai metode, sistematis
dan bersifat universal.Objek pengetahuan ilmu yang ilmiah itu
harus jelas baik material maupun formalnya.Objek material adalah
bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang
ilmu.Sedang objek formal sudut pandang tertentu yang dipilih atau yang
dijadikan ciri untuk membahasobjek material tersebut.Objek material
dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah segal ahal yang berkaitan
dengan warganegara baik yang empirik maupun yang non empirik, yang berupa
wawasan, sikap dan perilaku warganegara dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Sedang objek formalnya adalah mencakup duasegi, yaitu:Segi hubungan
antara warga negara dengan negara (termasuk hubungan antara warga negara).Segi
pembelaan negara.Objekpembahasan Pendidikan Kewarganegaraan menurut
Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.267/Dikti/Kep/2000, pokok-pokoknya
adalah sebagai berikut:
1. Pengantar
Pendidikan Kewarganegaraan, mencakup:
-Hak dan
kewajiban warga Negara.
– Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara.
-Demokrasi
Indonesia.
-Hak asasi
manusia.
-Wawasan nusantara.
-Ketahanan
nasional.
-Politik dan
strategi nasional
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada
Keberadaan negara
Keberadaan
negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya
(rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan
bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung
tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan
cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen
hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara
dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagaiUndang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk
mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan
rakyat adalah pelayanan publik, yakni
pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama
sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara
keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara
menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat
merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak
negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang
merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun
untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua
kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan
Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap
orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu.
Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan
rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan
rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia
Sampul buku Praktik Belajar Kewarganegaraan diterbitkan olehCenter for Civic Education bekerja
sama dengan Depdiknas
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU
sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk,
berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai
penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK)
apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan
oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan
dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang
menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah
menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan
ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal
sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah
ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu
WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu
WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu
dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara
Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah
negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Selain itu,
diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum
berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat
secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin,
berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat
anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga
diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin,
berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau
ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun
yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh
warga negara Indonesia
Di samping perolehan status
kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara
asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh
tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara
di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan
ganda.
Berbeda dari
UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan
dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18
tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai
hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas
kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah
dengan ius soli terbatas
(lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
Ius sanguinis atau jus
sanguinis (bahasa Latin untuk
“hak untuk darah”) adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan
kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki
sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur.
Ius soli atau jus
soli (bahasa Latin untuk
“hak untuk wilayah”) adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan
tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah).
Biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau
kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh
sebuah hukum turunan disebut lex soli. Banyak
negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan jus
soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk memperoleh
nasionalitas.
Sebuah pengecualian lex soli diterapkan bila anak yang
dilahirkan orang tuanya adalah seorang diplomat dari negara lain, yang dalam
misi di negara bersangkutan.
Namun, banyak negara memperketat lex soli dengan
mengharuskan paling tidak salah satu orang tua harus memiliki warga negara yang
bersangkutan atau izin tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut.
Alasan utama menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang
bepergian ke negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk
seorang anak.
Ius soli umum
di negara-negara di Amerika dan di tempat lain yang ingin mengembangkan dan
meningkatkan penduduk mereka. Beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah
Demokrasi adalah
suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal
dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau
melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) “kekuasaan
rakyat”,yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) “rakyat” dan κράτος (Kratos)
“kekuasaan”, merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5
dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah
demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu
pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak
(rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Hal ini berarti kekuasaan
tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat
mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan
pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada
masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan
adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi
memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya
belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki
saja. Sementara itu, wanita, budak, orang
asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak
untuk itu.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara
demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. BagiGus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang,
dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan
untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah
keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk
menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan
diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
BAB 2
SEJARAH DEMOKRASI
Sebelum
istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan
sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika
itu, bangsa Sumeria memiliki
beberapanegara kota yang independen. Di setiap negara kota
tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu
permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus ataumufakat.
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang
merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari
1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota
tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya terdapat
Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu
yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali
adalah Solon,
seorang penyair dan
negarawan. Paket pembaruan konstitusi yang
ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun
Solon tidak berhasil membuat perubahan. Demokrasi baru dapat tercapai
seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena. Dalam
demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap
orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan. Namun
dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi
rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.
Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM. Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi
perwakilan dimana
terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk
demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu
bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam
menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili
dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh
langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung
digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika
terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul
untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena
umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam
satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut
partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak
memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
Demokrasi perwakilan
Dalam
demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil
keputusan bagi mereka.
Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah
terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari
pendapat Almadudi yang
kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi”. Menurutnya, prinsip-prinsip
demokrasi adalah:
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang
diperintah;
6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
8. Proses hukum yang wajar;
Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan
demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia,
yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial.
Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan
wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia,
misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia
demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi
yang baik
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan
dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri
suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam
pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan
terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang
independen sebagai alat penegakan hukum
6. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan
informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang
duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk
menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga
perwakilan rakyat.
9. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku,
agama, golongan, dan sebagainya).
Hak asasi
manusia (atau disingkat HAM) adalah hak-hak dasar
yang telah dipunyai seseorang semata-mata karena akibat dari kualitas yang
disandangnya selaku manusia dengan tanpa adanya pengecualian. Selain itu, HAM
bersifat universal yang artinya penerapannya tidak mengenali batasan-batasan,
entah itu bersifat kewarganegaraan, kewilayahan atau yang lainnya. Singkatnya,
selama ia dipandang memiliki kualitas sebagai manusia dianggap memiliki HAM.
Dalam
kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang
sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam
Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Prancis. HAM yang dirujuk sekarang
adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia
II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai
konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM
yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM
setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab,
utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya,
termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan
menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan
hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia
bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di
atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu
hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila
komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM
di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam
perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan
mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang
sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah
umat manusia sendiri.
Sejarah Singkat Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia diciptakan setelah terjadinya penghancuran pada Perang Dunia II.
Kekejaman belaka yang dilakukan oleh Nazi melalui perbudakan dan pemusnahan
Yahudi di Eropa menyebabkan dunia meneriakkan keadilan. Penghancuran telah
mengubah pandangan dunia terhadap hak asasi manusia. Sebelum perang, hak asasi
manusia pada awalnya dianggap sebagai sebagai “keprihatinan domestik”; hak
asasi manusia harus ditegakkan oleh pemerintah di masing-masing negara.
Pandangan ini telah bergeser selama terjadinya perang, sebagai hak asasi
manusia kemudian dianggap sebagai “keprihatinan universal”; hak asasi manusia
harus menjadi perhatian bagi setiap orang. Pada akhir perang, dunia secara
keseluruhan merasa memerlukan kemanan hak asasi manusia yang mutlak.
Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia menetapkan daftar hak asasi manusia yang mutlak.
Oleh karena itu, hak asasi manusia lebih dari sekedar perjanjian semata.
Deklarasi ini menjelaskan bagaimana hak-hak di dalamnya tidak dapat ditegakkan,
melainkan lebih mewakili “suatu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa
dan negara”. Di antara hak-hak ini mencakup hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa atau diperbudak, dan diperlakukan tidak adil. Deklarasi ini juga
memberikan kebebasan berfikir, berekspresi, dan beragama. Hak-hak budaya ditata
termasuk hak untuk menikah, pendidikan, pekerjaan, makanan, dan perlindungan.
Deklarasi itu hanya sebuah resolusi yang diadopsi oleh Majelis Umum, dalam
perspektif hukum merupakan dokumen yang tidak mengikat. Pengeculiannya,
semenjak deklarasi tersebut diadopsi, hal itu telah tumbuh menjadi faktor utama
dalam hukum internasional. Bahkan, banyak hak-hak dalam Deklarasi membentuk
dasar bagi banyak peraturan regional hak asasi manusia, seperti halnya
“Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa”, “Piagam Sosial Eropa”, “Piagam Afrika
tentang Hak Asasi Manusia dan Masyarakat”, dan “Kesepakatan Helsinki”.
Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia menjadi exist pada 10 Desember 1948. Setelah
perdebatan yang melelahkan, Presiden Majelis Umum menyerukan pemungutan suara
untuk memutuskan nasib Deklarasi, 58 Negara anggota PBB berpartisipasi dalam
pemungutan suara, 48 menentukan suara untuk mengadopsi Deklarasi, 8 negara
abstain, dan 2 negara tidak hadir. Negara-negara yang abstain termasuk, Belorussia,
Cekoslowakia, Polandia, Ukraina, Uni Soviet, Yugoslavia, Afrika Selatan, dan
Arab Saudi.
Setelah
delapan tahun, telah diputuskan bahwa hak-hak dalam Deklarasi itu harus
dipisahkan menjadi dua perjanjian terpisah, Konvenan Internasional tentang Hak
Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya. Dua kovenan tersebut telah diadopsi pada tahun 1966, dan semenjak itu
telah diratifikasi oleh lebih dari 130 negara. Deklarasi Universal HAM dan dua
kovenan dari “Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Internasional”.
BAB 3
HAK ASASI MANUSIA
HAM adalah hak
fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia.
Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi tidak jauh berbeda dengan pengertian di atas. Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari tuhan yang maha esa.
Sementara menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian langsung dari tuhan YME.
secara filosofis, pandangan menurut hak asasi manusia adalah, "jika wacana publik masyarakat global di masa damai dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu adalah hak asasi manusia." Meskipun demikian, klaim yang kuat dibuat oleh doktrin hak asasi manusia agar terus memunculkan sikap skeptis dan perdebatan tentang sifat, isi dan pembenaran hak asasi manusia sampai dijaman sekarang ini. Memang, pertanyaan tentang apa yang dimaksud dengan "hak" itu sendiri kontroversial dan menjadi perdebatan filosofis terus (Shaw, 2008)
Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi tidak jauh berbeda dengan pengertian di atas. Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari tuhan yang maha esa.
Sementara menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian langsung dari tuhan YME.
secara filosofis, pandangan menurut hak asasi manusia adalah, "jika wacana publik masyarakat global di masa damai dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu adalah hak asasi manusia." Meskipun demikian, klaim yang kuat dibuat oleh doktrin hak asasi manusia agar terus memunculkan sikap skeptis dan perdebatan tentang sifat, isi dan pembenaran hak asasi manusia sampai dijaman sekarang ini. Memang, pertanyaan tentang apa yang dimaksud dengan "hak" itu sendiri kontroversial dan menjadi perdebatan filosofis terus (Shaw, 2008)
Hak
Asasi Menurut Pancasila
- Hak Asasi Manusia menurut Pancasila
Pancasila memandang bahwa manusia dianugerahi oleh Tuhan akal, budi dan nurani untuk dapat membedakan hal baik dan buruk yang kemudian menjadi pembimbing dan pengarah perilaku manusia. HAM dalam nilai dasar pancasila tidak saja berisi kebebasan dasar tetapi juga berisi kewajiban dasar yang melekat secara kodrati. Hak dan kewajiban asasi ini tidak dapat diingkari dan menjadi dasar berbangsa dan bernegara. Maka nampak sekali bahwa konsep hak asasi yang berlaku di Indonesia adalah penjabaran dari sila kemanusiaan yang adil dan beradab dan disemangati oleh sila-sila lainnya dari Pancasila.
Hak asasi manusia ditinjau dari sila-sila Pancasila mempunyai definisi sebagai berikut :
1. Hak Asasi Manusia menurut Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Pada sila pertama ini terdapat pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menjamin setiap orang untuk melakukan ibadah menurut keyakinannya masing-masing. Dan menjamin kemerdekaan beragama bagi setiap orang untuk memilih serta menjalankan agamanya masing-masing.
2. Hak Asasi Manusia menurut Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan sikap yang menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan (human values), dalam arti pengakuan terhadap martabat manusia (dignity of man), hak asasi manusia (human rights) dan kebebasan manusia (human freedom). Sila kemanusiaan yang adil dan beradab sangat erat kaitannya dengan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Hubungan antar manusia dalam bermasyarakat dan bernegara diatur agar berlandaskan moralitas secara adil dan beradab.
3. Hak Asasi Manusia menurut Sila Persatuan Indonesia
Kesadaran kebangsaan Indonesia lahir dari keinginan untuk bersatu dari suatu bangsa agar setiap orang menikmati hsak-hak asasinya tanpa pembatasan dan belenggu dari manapun datangnya. Hal ini memiliki nilai kelokalan yang terinspirasi dari negara Jerman. Sila ini mengandung ide dasar bahwa rakyat Indonesia meletakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan dan keselamatan pribadi.
4. Hak Asasi Manusia menurut Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
Sila ini merupakan inti ajaran demokrasi Pancasila, baik dalam arti formal maupun material. Kedaulatan rakyat berarti kekuasaan dalam negara berada di tangan rakyat. Kedaulatan rakyat disalurkan secara demokratis melalui badan perwakilan yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kedaulatan rakyat itu terwujud dalam bentuk hak asasi manusia antara lain : 1. Hak mengeluarkan pendapat 2. Hak berkumpul dan mengadakan rapat 3. Hak ikut serta dalam pemerintahan 4. Hak menduduki jabatan Demokrasi yang dikembangkan di Indonesia berintikan nilai-nilai agama, kesamaan budaya, pola pikir bangsa serta sumbangan nilai-nilai kontemporer, dengan mengedepankan pengambilan keputusan secara musyawarah, bukan pada suara mayoritas.
5. Hak Asasi Manusia menurut Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila ini berkaitan erat dengan nilai-nilai kemanusiaan dimana setiap warga negara memiliki kebebasan hak milik dan jaminan sosial, serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan kesehatan. Sila ini mengandung prinsip usaha bersama dalam mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
- Hak Asasi Manusia menurut Pancasila
Pancasila memandang bahwa manusia dianugerahi oleh Tuhan akal, budi dan nurani untuk dapat membedakan hal baik dan buruk yang kemudian menjadi pembimbing dan pengarah perilaku manusia. HAM dalam nilai dasar pancasila tidak saja berisi kebebasan dasar tetapi juga berisi kewajiban dasar yang melekat secara kodrati. Hak dan kewajiban asasi ini tidak dapat diingkari dan menjadi dasar berbangsa dan bernegara. Maka nampak sekali bahwa konsep hak asasi yang berlaku di Indonesia adalah penjabaran dari sila kemanusiaan yang adil dan beradab dan disemangati oleh sila-sila lainnya dari Pancasila.
Hak asasi manusia ditinjau dari sila-sila Pancasila mempunyai definisi sebagai berikut :
1. Hak Asasi Manusia menurut Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Pada sila pertama ini terdapat pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menjamin setiap orang untuk melakukan ibadah menurut keyakinannya masing-masing. Dan menjamin kemerdekaan beragama bagi setiap orang untuk memilih serta menjalankan agamanya masing-masing.
2. Hak Asasi Manusia menurut Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan sikap yang menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan (human values), dalam arti pengakuan terhadap martabat manusia (dignity of man), hak asasi manusia (human rights) dan kebebasan manusia (human freedom). Sila kemanusiaan yang adil dan beradab sangat erat kaitannya dengan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Hubungan antar manusia dalam bermasyarakat dan bernegara diatur agar berlandaskan moralitas secara adil dan beradab.
3. Hak Asasi Manusia menurut Sila Persatuan Indonesia
Kesadaran kebangsaan Indonesia lahir dari keinginan untuk bersatu dari suatu bangsa agar setiap orang menikmati hsak-hak asasinya tanpa pembatasan dan belenggu dari manapun datangnya. Hal ini memiliki nilai kelokalan yang terinspirasi dari negara Jerman. Sila ini mengandung ide dasar bahwa rakyat Indonesia meletakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan dan keselamatan pribadi.
4. Hak Asasi Manusia menurut Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
Sila ini merupakan inti ajaran demokrasi Pancasila, baik dalam arti formal maupun material. Kedaulatan rakyat berarti kekuasaan dalam negara berada di tangan rakyat. Kedaulatan rakyat disalurkan secara demokratis melalui badan perwakilan yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kedaulatan rakyat itu terwujud dalam bentuk hak asasi manusia antara lain : 1. Hak mengeluarkan pendapat 2. Hak berkumpul dan mengadakan rapat 3. Hak ikut serta dalam pemerintahan 4. Hak menduduki jabatan Demokrasi yang dikembangkan di Indonesia berintikan nilai-nilai agama, kesamaan budaya, pola pikir bangsa serta sumbangan nilai-nilai kontemporer, dengan mengedepankan pengambilan keputusan secara musyawarah, bukan pada suara mayoritas.
5. Hak Asasi Manusia menurut Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila ini berkaitan erat dengan nilai-nilai kemanusiaan dimana setiap warga negara memiliki kebebasan hak milik dan jaminan sosial, serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan kesehatan. Sila ini mengandung prinsip usaha bersama dalam mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
Deklarasi HAM PBB terdiri dari 30
pasal, antara lain sebagai berikut:
Pasal 1
Semua orang
dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka
dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang
berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi
ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit,
jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan
atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Selanjutnya,
tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau
kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal,
baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian,
jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang
berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu
Pasal 4
Tidak
seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan
budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak
seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau
dihukum secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal 6
Setiap orang
berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia
berada.
Pasal 7
Semua orang
sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa
diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk
diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala
hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.
Pasal 8
Setiap orang
berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk
tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh
undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tidak
seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap
orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka
oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya
serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
1. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan
suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya
menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua
jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
2. Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak
pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana
menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut
dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat
daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu
dilakukan.
Pasal 12
Tidak
seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau
hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan
melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak
mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.
Pasal 13
1. Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan
berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
2. Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri,
termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
1. Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di
negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
2. Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang
benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan
politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan
dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
1. Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
2. Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut
kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16
1. Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan
tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan
untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan,
di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
2. Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan
pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
3. Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental
dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
1. Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri
maupun bersama-sama dengan orang lain.
2. Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan
semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang
berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk
kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan
agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan
menaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum
maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang
berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini
termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk
mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan
cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Pasal 20
1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul
dan berserikat tanpa kekerasan.
2. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu
perkumpulan.
Pasal 21
1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan
negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas
2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk
diangkat dalam jabatan pemerintahan negaranya.
3. Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan
pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang
dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan
sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain
yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap
orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan
terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk
martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun
kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap
negara.
Pasal 23
1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan
bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan
menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
2. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas
pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
3. Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang
adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik
untuk dirinya sendiri maupun
4. Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki
serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang
berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja
yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.
Pasal 25
1. Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai
untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas
pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang
diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit,
cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang
mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
2. Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan
bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar
perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
1. Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan
harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan
pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan
kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi
harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan
kepantasan.
2. Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan
pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi
manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling
pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras
maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam
memelihara perdamaian.
3. Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis
pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
1. Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan
kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut
mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
2. Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas
keuntungan-keuntungan moril maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya
ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang
berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan
sepenuhnya.
Pasal 29
1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat
tempat satu-satunya di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas
dan penuh.
2. Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya,
setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh
undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain,
dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan
kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan
bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan
dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak
sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara,
kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau
melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang
mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.
SUMBER :
https://donawan.wordpress.com/2012/04/04/latar-belakang-kewarganegaraan/
http://singgihprasetio.blogspot.co.id/2015/08/hubungan-ham-dengan-sila-sila-pada-pada.html
Komentar
Posting Komentar